Sistem Pendidikan Nasional
Oleh : Mastin Rusmala Sistem Pendidikan Nasional Sistem pendidikan nasional di Indonesia yang sudah di jelaskan dalam Undang- undang pasal 20 tahun 2003 tentang Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Terlepas dari maksud sistem pendidikan nasional diatas sistem pendidikan nasional ini di maksudkan untuk membentuk sejumlah kemampuan manusia dari berbagai tingkat usia dan golongan; meliputi kemampuan kepribadian dan moralitas, kemampuan intelektual, kemampuan sosial masyarakat, kemampuan voksional, kemampuan jasmani dan yang lainnya. Tujuanya adalah mampu melahirkan manusia yang adil dan makmur baik spiritual dan materil dan juga berjiwa pancasila. Pemerintah dalam usahanya untuk menyeratakan pendid...